Berantas Miras Penjual Diberikan Teguran Keras Puluhan Botol Miras Diamankan Oleh Polsek Monta

 

 

Minuman keras akar dari berbagai keresahan yang ada dimasyarakat dengan minuman keras dan dikonsumsi oleh anak-anak maupun pemuda dapat disalahgunakan akan menimbulkan berbagai macam persoalan.

Seperti perkelahian, membuat onar hingga sampai ke over dosis yang tentunya akan membahayakan keselamatan dan keresahan masyarakat.

Untuk itu Polsek Monta Polres Bima Polda NTB menggelar operasi menggelar operasi pemberantasan peredaran miras di wilayah hukumnya.

Pada Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 18.00.Wita Tim patroli yang dikendalikan oleh Kapolseknya Iptu Sudarto SH mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran miras jenis arak Bali dan Bir Bintang.

Menindaklanjuti Informasi itu pihaknya langsung bergerak menuju TKP di Desa. Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima.tiba di TKP petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 12 botol Bir Bintang dan 4 botol miras jenis Arak Bali.

Miras tersebut diamankan dari dua orang warga Desa Sie yang masih saja nekad menyediakan dan atau menjual miras.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.

“Kami akan memberantas peredaran miras dan lainnya yang meresahkan Masyarakat”. Tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga petugas memberikan teguran keras kepada warga agar tidak lagi menjual Miras dalam bentuk apapun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *