Kapolsek Donggo Polres Bima Polda NTB AKP Nazaruddin dan personel Satreskoba Polres Bima hadiri dan jadi narasumber seminar dan pencegahan penyalahgunaan Narkoba
Kegiatan itu berlangsung di gedung samakai desa palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima pada Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 10.00.Wita.
Seminar dan pencegahan penyalahgunaan narkoba itu di selenggarakan oleh himpunan mahasiswa desa palama dengan tema “Menyelamatkan generasi dan merawat dan mewujudkan generasi cerdas tanpa narkoba demi membangun masa depan bangsa”.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K.,dalam keterangan tertulisnya melalui Kasi Humas AKP Adib Widayaka.
Sementara itu Kapolsek Donggo AKP Nazaruddin menyampaikan pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini butuh kerja sama seluruh elemen.dengan begitu peredaran barang haram ini dapat di cegah.
“Peran orang tua dan keluarga menjadi kunci utama dalam membentengi anak anak dari bahaya laten narkoba”. Imbaunya.
Senada dengan itu Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH yang diwakili oleh Aipda Erik Irawan memaparkan ancaman hukuman bagi pengendara hingga Penyalahgunaan narkoba.
Dalam paparannya Aipda Erik Irawan menyampaikan peraturan yang sudah di atur terkait penyalahgunaan narkotika baik pengedar maupun pemakai narkoba dihadapkan pada ancaman hukuman yang berat.
“Itu diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial Negara”. Paparnya.
Lanjutnya, berdasarkan UU Narkotika, pengedar bisa dihukum dengan sangat berat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, berat hukuman biasanya ditentukan berdasarkan jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.
Sementara itu, pemakai narkoba tidak luput dari sanksi hukum. Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun, namun undang-undang juga memberikan ruang bagi rehabilitasi sebagai alternatif dari hukuman penjara bagi pemakai yang mengaku kecanduan dan bersedia menjalani pengobatan.
“Pentingnya rehabilitasi dalam menangani masalah narkoba. Pasal 54 UU Narkotika menyatakan bahwa pemakai narkotika yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk menjalani pengobatan dan pemulihan”. Erik kembali menjelaskan.