Lombok Barat, NTB – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Barat, Polda NTB, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin berlalu lintas melalui Operasi Patuh Rinjani 2025. Pada Selasa, 22 Juli 2025, operasi yang dipusatkan di Jalan Bypass BIL 2 ini berhasil menindak puluhan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Tujuan dan Fokus Operasi Patuh Rinjani 2025
Operasi Patuh Rinjani 2025 merupakan agenda rutin kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan berlalu lintas. “Operasi ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menekan angka kecelakaan,” ujar Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Dina Rizkiana, S.Tr.K., dalam keterangannya.
Pelaksanaan Operasi di Bypass BIL 2
Dimulai sejak pukul 09.00 WITA, Operasi Patuh Rinjani 2025 di Jalan bypass-bil-2-polres-lombok-barat-gelar-operasi-patuh-rinjani-2025/">Bypass BIL 2 dipimpin langsung oleh KBO Sat Lantas Polres Lombok Barat, IPDA Nengah Suparta, S.H., didampingi oleh Kanit Gakum Sat Lantas Polres Lombok Barat, IPDA Achid Juanda. Puluhan personel gabungan dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan memastikan setiap pengendara mematuhi aturan yang berlaku.
Area Bypass BIL 2 dipilih sebagai lokasi operasi karena merupakan salah satu jalur vital dengan volume kendaraan yang cukup tinggi. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan identitas pengendara, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta kelengkapan kendaraan bermotor lainnya seperti spion, helm standar nasional Indonesia (SNI), dan lampu kendaraan.
Penindakan Tegas Terhadap Pelanggar Lalu Lintas
Dalam operasi ini, aparat kepolisian tidak ragu memberikan tindakan tegas berupa tilang bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan. Penindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para pengendara akan pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Kami menekankan agar masyarakat selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm SNI bagi pengendara roda dua, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan ponsel saat berkendara,” tambah Iptu Dina. Ia juga mengingatkan agar pengendara tidak melawan arus dan tidak berboncengan lebih dari satu orang.
Hasil Operasi: 70 Berkas Tilang Diterbitkan
Dari pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2025 yang berlangsung hingga selesai, Sat Lantas Polres Lombok Barat berhasil menindak sebanyak 70 pelanggar. Rincian hasil penindakan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 57 berkas tilang
- Surat Izin Mengemudi (SIM): 5 berkas tilang
- Kendaraan Bermotor Roda Dua (Ranmor R-2): 8 berkas tilang (penahanan kendaraan karena tidak dilengkapi surat-surat atau modifikasi yang tidak sesuai standar).
Selama operasi berlangsung, arus lalu lintas di Jalan Bypass BIL 2 terpantau tetap lancar dan kegiatan berjalan aman serta kondusif. Hal ini menunjukkan efektivitas operasi dalam menjaga ketertiban sekaligus mengidentifikasi pelanggaran tanpa mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat.
Imbauan untuk Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Lombok Barat terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas. Kepatuhan ini bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan yang terpenting adalah demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan jalan raya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Iptu Dina Rizkiana. Operasi Patuh Rinjani 2025 menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas.